Fraksi PSI DPRD DKI Syarat STRP Transportasi Online dan Pekerja Individu Agar Dipermudah

Syarat STRP Transportasi Online dan Pekerja Individu Diminta Dipermudah

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah wajibkan masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat memasuki wilayah Jakarta.

Akan tetapi pada penerapannya sejumlah pekerja individu non perusahaan seperti pengemudi transportasi online maupun buruh bangunan kesulitan mendapatkan surat tugas perusahaan sebagai syarat pembuatan STRP.

Untuk itu Fraksi PSI DPRD DKI meminta Pemprov mengkaji ulang kebijakan dan memberi kemudahan untuk pekerja individu non-perusahaan dalam mengurus STRP.

"Pengemudi transportasi online dan buruh bangunan bukan karyawan formal perusahaan tapi hanya mitra, sebagian juga pekerja harian yang tidak punya surat tugas dari perusahaan," ujar anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari berdasarkan keterangannya pada Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Selain Penumpang KRL, Dishub DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Kantongi STRP Jika Ingin ke Ibu Kota

Menurut Eneng, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus untuk beradaptasi mengakomodir kebutuhan warga pekerja individu, sehingga STRP dapat diterbitkan dan mereka bisa kembali bertugas.

Eneng mencontoh untuk pengemudi transportasi online, lampiran surat tugas perusahaan dapat diganti dengan tampilan status pengemudi aktif yang ada di aplikasi.

"Pada pemeriksaan selain STRP bisa juga diperiksa status aktif di aplikasi yang dicocokan dengan KTP untuk menghindari penyelewengan," katanya.

Eneng mengingatkan bahwa transportasi online merupakan layanan jasa esensial yang turut mendukung pelaksanaan PPKM dari mulai mengantarkan belanjaan pasar dan kebutuhan warga lainnya hingga layanan antar rumah makan.

Baca juga: Calon Penumpang Tidak Punya STRP di Halte Terminal Tanjung Priok Gagal Naik TransJakarta

Transportasi online harus didukung karena dalam kesehariannya sering keluar masuk wilayah Jakarta dan melewati pos penyekatan.

0 Response to "Fraksi PSI DPRD DKI Syarat STRP Transportasi Online dan Pekerja Individu Agar Dipermudah"

Post a Comment