Langgar PPKM Darurat di Bandar Lampung 6 Tempat Usaha Disanksi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Enam tempat usaha di Bandar Lampung mendapatkan sanksi karena dinilai melanggar aturan PPKM Darurat.

Kepala Tim Operasi Yustisi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Syamsul Rahman menyebutkan, enam tempat tersebut terdiri dari dua kafe, satu pusat kebugaran, satu toko modern kecil, dan dua warung internet.

"Pelanggarannya beragam, mulai dari pelanggaran jam operasional untuk kafe dan perbelanjaan modern," kata Syamsul, Senin (26/7/2021).

"Sementara warnet game online dan pusat kebugaran yang tetap buka meskipun telah diimbau tutup sementara waktu," lanjutnya.

Ia menjelaskan, keseluruhan lokasi tersebut sedang dalam masa pemantauan.

[embedded content]

"Sanksi yang diberikan ialah penyegelan dengan tujuan penutupan sementara. Kalau melanggar, kita tambah waktu segelnya," tandas Syamsul.

Secara menyeluruh, tingkat disiplin masyarakat terhadap anjuran pemerintah semakin tinggi seiring berjalannya waktu.

Karenanya, belum ada sanksi denda yang diberikan kepada tempat-tempat usaha yang membandel.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Langgar PPKM Darurat, 6 Tempat Usaha di Bandar Lampung Diberi Sanksi

0 Response to "Langgar PPKM Darurat di Bandar Lampung 6 Tempat Usaha Disanksi"

Post a Comment