MUI Sumut Izinkan Masyarakat Gelar Salat Idul Adha Berjemaah Minta Satgas Jangan Lakukan Pembubaran

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara izinkan masyarakat gelar salat Idul Adha 1442 Hijriah dengan sejumlah catatan.

Menurut Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, adapun warga yang boleh melaksanakan salat Idul Adha berjemaah, yakni yang wilayahnya berada di zona hijau.

Jikwa wilayahnya masuk zona merah penyebaran Covid-19, maka disarankan tidak menggelar salat berjemaah.

Baca juga: Besok Masjid Raya Al Mashun Akan Tetap Gelar Salat Berjemaah Idul Adha

"Di masa PPKM ini, kami menyarankan untuk salat Idul Adha dalam zona merah dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau bisa di masjid atau lapang atas petunjuk dari Satgas Covid-19," kata Martua, Senin (19/7/2021).

Dia mengatakan, bagi pihak masjid di wilayah zona hijau, disarankan agar tidak menerima jemaah melebihi kapasitas.

Artinya, kata Martua, jemaah yang hadir hanya boleh 10 persen dari kapasitas masjid.

Baca juga: Thareqat Naqsabandiyah Salat Idul Adha Lebih Awal, Pembagian Salat Dibagi Dua

"Untuk pendistibusian daging kurban, panitia diharapkan langsung memberikan dari rumah ke rumah guna menghindari kerumunan. Untuk kurban banyak atau lebih dari lima ekor bisa dilakukan selama 4 hari," sebutnya.

Dalam pelaksanaan ibadah salat Idul Adha, MUI Sumut juga menegaskan agar nantinya tim Satgas covid-19 tidak melakukan pembubaran kepada jemaah yang melaksanakan salat Id di masjid.(mft/tribun-medan.com))

0 Response to "MUI Sumut Izinkan Masyarakat Gelar Salat Idul Adha Berjemaah Minta Satgas Jangan Lakukan Pembubaran"

Post a Comment