Pemprov Kalsel Gratiskan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 50 Persen Pajak Pokok

BANJARMASINBPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penunggak pajak kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua, akan diberikan pembebasan denda pajak (gratis denda pajak) dan diskon 50 persen pajak pokok.

Bahkan untuk biaya balik nama BPKB juga diberikan diskon 50 persen.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, dengan nomor kendaraan Kalsel (plat DA). Kebijakan ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, pada jumpa pers di kantor gubernur di Banjarmasin, Jum'at (30/7/2021), membenarkan, bahwa tunggakan pajak akan diberikan potongan diskon.

Baca juga: Cafe di Banjarmasin Tengah Dibobol, Pelaku Terekam CCTV Tak Kenakan Pakaian

Baca juga: Pemprov Kalsel Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 9 Agustus Hingga 9 Oktober 2021. 

Baca juga: Terganjal Kedudukan Hukum, MK Tak Lanjutkan Perkara Perselisihan Hasil PSU Pilgub Kalsel

Diskon hingga 50 persen dari besaran pokok pembayaran pajak yang harus ditunaikan, selain itu juga ada penghapusan denda pajak. 

"Ini akan membantu masyrakat yang terkendala soal pajak kendaraan. Kebijakan ini akan dibuat aturanya dan draftnya sudah ada di meja saya dan nantinya saya tandatangani," kata Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA.

Dijelaskan Safrizal ZA, ini adalah bentuk keringanan atau relaksasi kepada penunggak pajak kendaraan untuk merangsang warga agar kembali membayar pajak. 

Dijelaskan Safrizal total tunggakan di Pemerintah Provinsi, dari pajak kendaraan ini tercatat ada sebanyak Rp 900 miliar. Dana ini sangat bermanfaat bisa dialihkan ke penanganan Covid. 

Setelah dilakukan klasifikasi dan pembersihan (cleansing) setelah ditemukan duplikasi-duplikasi, maka ditemukan tunggakan pajaknya diangka Rp 740 miliar. 

"Ini besar. Hampir 80 persen dari pendapatan daerah kita dari hasil Sumberdaya alam. Karena itu perlu dilakukan relaksasi untuk penanganan pajak Kalsel ini," kata dia. 

0 Response to "Pemprov Kalsel Gratiskan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 50 Persen Pajak Pokok"

Post a Comment