Penjual Kopi yang Langgar PPKM Darurat Dijebloskan ke Penjara dan Dibotaki Orangtua Tak Terima
TASIKMALAYA - Agus Suparman (56) orangtua Asep Lutfi, pedagang kopi yang dipenjara karena melanggar PPKM Darurat, marah mendengar kabar anaknya dimasukkan dalam sel pelaku kriminal dan kepalanya dibotaki.
Bersama salah seorang anaknya, Agus menggedor pintu gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (15/7/2021) malam.
Agus mengamuk karena tak terima mendapat kabar bahwa anaknya yang melanggar PPKM Darurat, diperlakukan sama seperti terpidana kasus kriminal pada umumnya.
Sempat terjadi adu mulut yang cukup lama antara Agus Suparman dengan petugas lapas, yang awalnya tidak mengijinkan pihak keluarga untuk melihat kondisi Asep Lutfi di dalam lapas.
Baca Juga: Sepi Penumpang Imbas PPKM Darurat, 2 Maskapai Setop Terbang ke Kupang
Setelah melalui perdebatan dan adu mulut cukup lama, akhirnya adik terpidana diberi kesempatan untuk masuk lapas mengecek kondisi kakaknya.
Saat dicek, terpidana asep lutfi sudah berada di sel khusus dan tak ditempatkan berbaur dengan warga binaan lainnya. Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Lapas pada Kamis (15/7/2021) siang. Asep Lutfi kepalanya dibotaki.
"Saya tidak terima, saya menyesalkan sikap petugas lapas yang mencukur kepala anak saya sampai botak. Anak saya bukan pelaku kejahatan atau kriminal, hanya melanggar PPKM Darurat dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Agus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang menjebloskan Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi akibat melanggar PPKM Darurat berupa melayani pengunjung makan minum di tempat.
Asep Lutfi diperlakukan layaknya pelaku kejahatan kriminal, dikurung selama tiga hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Sebelum dimasuk ke dalam sel jeruji besi, Asep Lutfi menjalani proses pencukuran rambut dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya. Petugas tak membedakan kasus yang menimpa warga binaan lain, meski Asep Lutfi terjerat tindak pidana ringan (tipiring).
(saz)
0 Response to "Penjual Kopi yang Langgar PPKM Darurat Dijebloskan ke Penjara dan Dibotaki Orangtua Tak Terima"
Post a Comment