Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Pria Ini Pilih Dipenjara

VIVA â€" Seorang pria pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat di Kota Tangerang, Banten, memilih dihukum penjara selama dua hari, karena tidak mampu membayar denda Rp100 ribu.

Pria bernama Hendrik tersebut terjaring razia Selasa siang, 13 Juli 2021, lantaran tidak menggunakan masker dengan benar. Ia mengenakan masker didagu saat berkendara dan melintas di Jalan Hasyim Asyari, Ciledug, Kota Tangerang.

Awalnya, Hendrik yang merupakan warga DKI Jakarta sempat berkelit di hadapan petugas Satpol PP, karena tidak merasa melanggar prokes. Ia berdalih mengenakan masker di dagu karena sedang merokok sambil berkendara.

Hendrik tetap ngotot tidak melanggar prokes hingga terlibat adu mulut dengan petugas karena enggan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk dilakukan pendataan telah melakukan pelanggaran prokes.

0 Response to "Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Pria Ini Pilih Dipenjara"

Post a Comment