Anak Kepala Desa Dangdutan saat PPKM Level 4 Terancam Dipenjara

VIVA â€" Polisi mendalami penyelidikan atas kasus anak seorang kepala desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menggelar orkes dangdut untuk meresmikan kafe baru miliknya saat daerah itu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk pengendalian COVID-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Donny Baralangi, Sabtu, 7 Agustus 2021, mengungkapkan mereka telah memeriksa 11 saksi buntut dari kejadian itu. Polisi juga telah melakukan olah TKP di area orkes sehari setelah dangdutan digelar. 

Peristiwa itu itu terjadi pada Selasa, 3 Agustus. Video itu menjadi sorotan, tidak hanya karena dalam masa PPKM, tetapi juga akibat menghadirkan puluhan orang, bahkan abai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

0 Response to "Anak Kepala Desa Dangdutan saat PPKM Level 4 Terancam Dipenjara"

Post a Comment