Bebas Denda Pajak Kendaraan 27 Ribu Wajib Pajak di Bandung Manfaatkan Program Triple Untung Plus

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung 1 Pajajaran, Bapenda Jawa Barat, Ekawati mengatakan, hingga Agustus 2021, jumlah penunggak pajak kendaraan di Samsat Bandung 1 Pajajaran mencapai 27-30 persen.

Kondisi ini berdampak pada terhambatnya realisasi capaian pendapatan dari target murni yang ditetapkan. Dimana Samsat Bandung 1 Pajajaran pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 704,3 miliar, dan baru terealisasi 54,55 persen atau Rp. 384,2 miliar dari sektor potensi pendapatan secara keseluruhan.

Menurutnya, capaian realisasi tersebut diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 51,64 persen dari target murni Rp 502,8 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, 62,41 persen dari target Rp 193,8 miliar, dan BBNKB kedua, 47,35 persen, dari target Rp 7,5 miliar.

"Melihat capaian realisasi dengan target murni yang dibebankan, harus diakui masih cukup jauh. Hingga 23 Agustus 2021, secara keseluruhan kami baru mencapai 54,55 persen. Untuk potensi pendapatan PKB sudah 51,64 persen, untuk BBNKB pertama sudah 62,41 persen, dan BBNKB kedua, 47,35 persen," ujarnya saat ditemui tengah melakukan sosialisasi Program Triple Untung Plus di kawasan Astana Anyar, Selasa (24/8/2021).

Dengan kondisi tersebut, pihaknya terus berupaya untuk dapat merangkul para wajib pajak agar segera menunaikan kewajibannya, dengan cara memberikan keringanan pembayaran pajak melalui program Triple Untung Plus, yang berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember mendatang.

Program Triple Untung Plus meliputi, Bebas denda PKB, Bebas BBNKB kedua, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat, dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Selain itu lanjutnya, terdapat diskon pajak dan diskon BBNKB pertama. Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon dua persen. 

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 - 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon empat persen. Pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon enam persen.  Pembayaran lebih dari 90-120 sebelum jatuh tempo, diberikan diskon delapan persen. Pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sepuluh persen.

Diskon lainnya, yaitu BBNKB pertama, yang diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen. 

Related Posts

0 Response to "Bebas Denda Pajak Kendaraan 27 Ribu Wajib Pajak di Bandung Manfaatkan Program Triple Untung Plus"

Post a Comment