BOR Rumah Sakit Turun Tangerang Tetap Berlakukan PPKM Level 4
VIVA â" Pemerintah di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten, tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Meski diketahui, keterisian bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit dan kasus COVID-19 di wilayah setempat, telah mengalami penurunan.
Pemerintah pusat yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penerapan PPKM level 4 pun masih tetap sama seperti yang sebelumnya.
"Aturannya masih sama, belum berubah, masih level 4," katanya, Selasa, 3 Agustus 2021.
0 Response to "BOR Rumah Sakit Turun Tangerang Tetap Berlakukan PPKM Level 4"
Post a Comment