BOR Rumah Sakit Turun Tangerang Tetap Berlakukan PPKM Level 4

VIVA â€" Pemerintah di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten, tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Meski diketahui, keterisian bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit dan kasus COVID-19 di wilayah setempat, telah mengalami penurunan.

Pemerintah pusat yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penerapan PPKM level 4 pun masih tetap sama seperti yang sebelumnya.

"Aturannya masih sama, belum berubah, masih level 4," katanya, Selasa, 3 Agustus 2021.

0 Response to "BOR Rumah Sakit Turun Tangerang Tetap Berlakukan PPKM Level 4"

Post a Comment