Bunda Ini Aturan Baru Belajar Mengajar Sekolah Saat PPKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa Bali dan menetapkan aturan kegiatan masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021.

Mengutip instruksi menteri dalam negeri tersebut, Selasa (17/8/2021), salah satunya terkait dengan kegiatan belajar mengajar di wilayah Jawa-Bali yang masih berstatus PPKM level 4,3, dan 2.

Kegiatan belajar mengajar pada wilayah PPKM level 4 dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Sementara itu, aturan berbeda ditetapkan untuk PPKM level 3.


Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Aturan tatap muka terbatas ini dikecualikan untuk yang pertama SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100%.

"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," demikian dijelaskan dalam aturan tersebut.

Kemudian, untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Adapun maksimalnya adalah 5 peserta didik per kelas.

Terakhir untuk PPKM level 2, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Pengecualian antara lain SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100%. Adapun jaraknya minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.


[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Related Posts

0 Response to "Bunda Ini Aturan Baru Belajar Mengajar Sekolah Saat PPKM"

Post a Comment