Pelonggaran dan Pengetatan PPKM Disesuaikan dengan Kasus di Daerah

JAKARTA - Satgas Covid-19 menyatakan penerapan kebijakan pengetatan dan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disesuaikan dengan kondisi kasus yang terjadi di daerah.
"PPKM disesuaikan hasil leveling yang di-update per minggunya," kata Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (1/9/2021).
Wiku menyampaikan, beberapa pembaruan pengaturan PPKM di wilayah Jawa-Bali berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang berlaku sepekan ke depan.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi, mulai 7 September 2021 pada sejumlah sektor," katanya.
Baca juga: Sejumlah Daerah Turun Level PPKM, Satgas Covid-19: Ini Capaian Positif
Ia menjelaskan, khusus bagi industri berorientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen, dengan syarat minimal memiliki dua waktu pergantian kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi dan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Selanjutnya, perhelatan sepakbola Liga 1 akan dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan di daerah Level 3 dan 2," katanya.
Baca juga: Satgas Covid-19: 1,9 Juta Pendidik dan 1,7 Juta Pelajar Sudah Divaksin Penuh
Mengenai poin tambahan secara detail di kabupaten/kota Level 4, kata Wiku, diberlakukan perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket menjadi 21.00 waktu setempat, pasar rakyat yang menjual kebutuhan nonsehari-hari menjadi 17.00 waktu setempat, operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00 waktu setempat dan uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya
0 Response to "Pelonggaran dan Pengetatan PPKM Disesuaikan dengan Kasus di Daerah"
Post a Comment