Soal Meme Kejaksaan Jangan Sampai Terkesan Antikritik

TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan mendapat sorotan usai mengunggah meme bertuliskan ‘Corruptors Fight Back’ alias koruptor melawan balik.
Menanggapi aksi kejaksaan tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa fungsi kejaksaan adalah melakukan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan melaksanakan perintah hakim serta putusan pengadilan, bukan malah membuat meme.
"Seharusnya Kejaksaan menggunakannya untuk memberikan informasi dalam rangka crime prevention, bukan untuk mengklaim perkara yang belum berkekuatan hukum tetap," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Fickar pun mengingatkan bahwa salah satu fungsi meme adalah menyebarluaskan informasi positif.
Baca juga: Hasil Survei Publik Terkait Kinerja Kejaksaan
Jadi kejaksaan seharusnya membuat meme untuk kegiatan sosialisasi atau crime prevention, bukan mengklaim kinerjanya atas perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
"Kejaksaan itu tugasnya melakukan penegakan hukum. Bukan membuat meme. Walaupun terkadang meme bisa digunakan untuk penyebarluasan informasi, karena itu jika Kejaksaan harus membuat meme maka buatlah meme tentang sosialisasi penegakan hukum atau perkara-perkara yang sudah inkrah sebagai laporan ringan kepada masyarakat atas kinerjanya," kata dia.
Fickar menyebut siapapun termasuk Kejaksaan tidak bisa menghindari kritik, sepanjang kritiknya terhadap kinerja dibidang tugasnya.
"Seharusnya justru Kejaksaan harus berterima kasih dan tidak terkesan antikritik," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Mulai Temukan Indikasi Pungutan Liar Bantuan Sosial
Tapi menurutnya, jika meme itu dimaksudkan sebagai pembelaan, maka Kejaksaan seharusnya bekerja sesuai fungsinya untuk mendukung tugas penuntutannya.
"Bukan justru membuat meme aneh seperti itu dan meng-klaim rakyat dibelakang mereka," ujarnya.
0 Response to "Soal Meme Kejaksaan Jangan Sampai Terkesan Antikritik"
Post a Comment