Ayah Taqy Malik Dipolisikan Terkait Dugaan KDRT

Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istri sirinya, Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya.

"Pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).

Ery mengatakan laporan tersebut dibuat lantaran Mansyardin tak menuruti permintaan Marlina untuk bercerai. Kliennya tersebut, kata Ery, sudah beberapa kali meninta cerai dengan Mansyardin.


Pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut, salah satunya laporan rekam medis.

"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadi alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu psikisnya. Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tidak mengkehendaki artinya dipaksa," ujarnya.

Mansyarudin dilaporkan terkait Pasal 5 huruf a, b, dan c junto Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Permasalahan antara Marlina dan Mansyarudin mencuat dalam beberapa hari terakhir. Masalah bermula saat Marlina menuding ayah Taqy Malik itu melakukan kekerasan seksual kala keduanya menjadi suami-istri siri.

Marlina menuding Mansyardin melakukan hubungan suami-istri yang tidak konsensual baginya dan menyebabkan luka fisik juga psikis.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Related Posts

0 Response to "Ayah Taqy Malik Dipolisikan Terkait Dugaan KDRT"

Post a Comment