Cara Balik Nama Kendaraan Warisan Orangtua yang Meninggal Ada Dokumen Tambahan Perlu Disiapkan

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara untuk balik nama kendaraan warisan orang tua.

Diberitakan Kompas.com dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Baca juga: Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP

Pemohon perlu menyiapkan diantaranya

- STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

- KTP pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan.

- Menyiapkan surat kematian orangtua.

- Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris.

- Serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Baca juga: Kisah Warga Binaan di Rutan Solo, Ikut Bekerja Jadi Penjahit, Kini Tak Lagi Membebani Keluarganya

Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan balik nama.

Prosesnya tidak beda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.

Beralih ke biayanya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sementara untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB tersebut.

Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.

(Kompas)

Related Posts

0 Response to "Cara Balik Nama Kendaraan Warisan Orangtua yang Meninggal Ada Dokumen Tambahan Perlu Disiapkan"

Post a Comment