Ditjen Pajak Tambah Barang Impor Bebas PPN dan Rombak Penerimanya

VIVA â€" Direktorat Jenderal Pajak merombak kembali rincian subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015. Terdapat sejumlah perluasan dan penambahan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, perluasan dan penambahan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

Baca juga: Pemerintah Beri Diskon Tarif Pajak Atas Bunga Obligasi

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 4 September 2021.

Melalui peraturan tersebut DJP dikatakannya menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

0 Response to "Ditjen Pajak Tambah Barang Impor Bebas PPN dan Rombak Penerimanya"

Post a Comment