Komnas HAM Tegaskan Jokowi Masih Bisa Sikapi Polemik TWK KPK

JawaPos.com â€" Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengomentari pemecatan terhadap 57 pegawi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat kepada puluhan pegawai itu didasarkan dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK

KPK. Menurutnya, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut.

“Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan,” kata Anam dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.

Selain itu, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahanpertimbangan dalam keputusan yang diambil. “Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali,” tegas Anam.

0 Response to "Komnas HAM Tegaskan Jokowi Masih Bisa Sikapi Polemik TWK KPK"

Post a Comment