Pihak KUA Sebut Jika Telah Nikah Siri Tak Perlu Ijab Kabul Ulang

VIVA â€" Pengakuan telah menikah siri yang diungkap oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora tampaknya berbuntut panjang. Karena pengakuan tersebut, Lesti dan Billar terancam dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pembohongan publik.
Lesti dan Billar terancam dilaporkan oleh seseorang bernama Mila Machmudah Djamhari. Melalui unggahan di akun Facebook miliknya, Mila mengungkapkan niatnya untuk melaporkan Lesti dan Billar karena dianggap telah melakukan pembohongan publik hingga membuat gaduh.
“Bismillah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat," tulis Mila dikutip VIVA, Selasa 28 September 2021.
Tidak hanya itu, Mila juga menyebut Lesti Kejora menyalahi hukum syariat dengan melakukan ijab kabul dua kali. Menurtnya jika Lesti dan Billar sudah menikah siri, mereka seharusnya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, bukan mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Lantas apa itu Itsbat Nikah? Terkait hal itu, Kepala KUA Kebayoran Lama, H. Madari, ikut menjelaskan. Itsbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
"Dalam kompilasi hukum islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan bukan nikah siri ya, pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah yang resmi dikeluarkan oleh pegawai pejabat nikah dalam hal ini KUA. Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah artinya pernikahan itu tidak tercatat di KUA maka itu bisa dilakukan isbat nikah," kata Madari seperti dikutip dari salah satu video di YouTube.
0 Response to "Pihak KUA Sebut Jika Telah Nikah Siri Tak Perlu Ijab Kabul Ulang"
Post a Comment