Kasus Pembunuhan di Rote Ndao Polisi Tahan Tiga Tersangka

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Aparat kepolisian polres Rote Ndao, NTT berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap ZN pada 1 Oktober 2020 lalu di Dusun Fau Timur, Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao sekira pukul 00.00 WITA.

Pihak kepolisian menahan tiga orang tersangka berinisial Ivon, GOT, IS. Ketiga menghabisi nyawa ZN karena korban diduga sebagai Suanggi (Santet).

Kasus Pembunuhan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01 Oktober  2020 tentang tindak pidana  Pembunuhan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, Sabtu 30 Oktober 2021 sore menjelaskan, kejadian itu berawal dari ZN dan saksi DHAB pulang dari tempat acara di wilayah setempat.

Baca juga: Dituduh Santet Dan Suanggi, Warga Rote Ndao Dibacok

[embedded content]

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ZN di bacok tersangka Ivon dari arah belakang menggunakan parang sebanyak satu kali.

"Korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut. Korban sempat berkata beta ada salah lu apa ?. Tersangka Ivon mengatakan bahwa selama ini lu yang suanggi beta punya bapa dengan be punya adi, jadi katong baru dapat lu sekarang," kata Iptu Anam meniru keterangan dari kejadian itu.

Setelahnya, terangka GOT juga ikut menikam korban dengan pisau sebanyak satu kali dan mengenai bagian belakang korban ZN.

GOT saat melakukan aksinya itu sempat menyampaikan lu yang suanggi beta punya anak. Saat itu juga, korban terjatuh dan tergeletak.

Nahasnya, tersangka lainnya, IS menggunakan pisau menyayat dahi korban ZN sebanyak satu kali dengan pisau. Korban diketahui meninggal dunia usai kejadian itu.

Baca juga: Awalnya Dikira Bergurau, Orpa Sedih Dapati Anaknya Tewas Gantung Diri di Rote Ndao

Ketiga tersangka mengangkat tubuh ZN ke bagian kiri jalan raya di TKP dan pergi meninggalkan loksai kejadian. Para tersangka sempat mengancam saksi DHAB. GOT sempat menyuruh YB untuk mengantar DHAB ke rumahnya.

Kini, ketiga tersangka itu telah di tahan di Rumah tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari kedepan. 

Ketiganya, dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke รข€" 1 KUHP Dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

0 Response to "Kasus Pembunuhan di Rote Ndao Polisi Tahan Tiga Tersangka"

Post a Comment