Fakta Baru Pernyataan Polisi Soal Banpol Dinilai Kuasa Hukum Sebagai Langkah yang Terburu-buru

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kuasa hukum Muhamad Ramdanu alias Danu (21) menilai pernyataan Kabid Humas Polda Jabar kepada media baru-baru ini terkait oknum bantuan polisi ( Banpol) sebagai hal yang terburu-buru.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tidak ada keterlibatan Banpol dalam kasus Subang tersebut.
Pihaknya menegaskan, lokasi kejadian kasus perampasan nyawa ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut merupakan ranah penyidik.
Kebijakan membuka atau menutup area pun, kata dia, merupakan kewenangan dari penyidik.
"Nggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," ujar Erdi, saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: SOAL Banpol di Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Tanggapi Pernyataan Polda Jabar yang Sebut Tak Terkait
Padahal sebelumnya pun santer bahwa oknum Banpol belakangan diduga terlibat dalam perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dugaan itu muncul setelah sepupu korban, Muhammad Ramdanu alias Danu, mengaku sempat diminta Banpol masuk ke rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bak mandi.
Saat membersihkan bak kamar mandi, Danu mengaku menemukan gunting dan cutter.
Menanggapi pernyataan pihak Polda Jabar tersebut, kuasa hukum Dani, Achmad Taufan menegaskan bahwa munculnya Banpol itu sebagai temuan fakta dari keterangan saksi dan ada fotonya.
0 Response to "Fakta Baru Pernyataan Polisi Soal Banpol Dinilai Kuasa Hukum Sebagai Langkah yang Terburu-buru"
Post a Comment