OJK Akan Panggil Jusuf Hamka Klarifikasi Bank Syariah Zalim
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait bank syariah zalim di media. Pemanggilan ini juga dalam rangka menjalankan tugas perlindungan nasabah yang menjadi tanggung jawab OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," ujar Wimboh kepada CNBC Indonesia, Sabtu (24/7/2021).
Pada kesempatan itu, Wimboh menyatakan, seharusnya nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen. Sehingga masalah bisa segera diselesaikan dengan baik.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi, dengan menulis surat ke OJK atau ke call center 157. Atau bahkan kirim surat ke saya langsung juga bisa. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," tutur Wimboh.
Menurutnya, bila nasabah membuka masalah ke media seperti yang dilakukan Jusuf Hamka, maka bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan akan tertutup dan sulit untuk melakukan mediasi secara baik-baik.
[Gambas:Video CNBC]
(mij/mij)
0 Response to "OJK Akan Panggil Jusuf Hamka Klarifikasi Bank Syariah Zalim"
Post a Comment