Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Mulai Disidang

VIVA - Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subakhi, dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 22 September 2021. Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum sidang dimulai, Jaksa Winarko menyampaikan keberatan melalui majelis hakim karena kedua terdakwa didampingi oleh Bantuan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur yang bertindak sebagai penasihat hukum.

Menurut Winarko, Bankum Polri sifatnya hanya pendampingan, tapi tidak bisa beracara di persidangan sebagai penasihat hukum terdakwa. Karenanya, tim Bankum diminta untuk tidak berada di meja persidangan bersama terdakwa.

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk di kursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987," kata Jaksa Winarko.

Related Posts

0 Response to "Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Mulai Disidang"

Post a Comment