Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Nikah 7 kali Dibela Anak Bapak Kami Sangat Bertanggung Jawab
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM â" Oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berinisial SZ (52) yang dilaporkan menikah hingga 7 kali mendapat pembelaan dari anak-anaknya.
Sahaji Wicaksono dan Desika, dua anak SZ datang mengadu ke kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jumat (3/9/2021).
Di saat yang sama, tim koalisi yang menangani kasus SZ juga datang melapor ke Ombudsman NTB.
Kepada media, Sahaji dan adiknya Desika memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang selama ini memojokkan bapak mereka.
Menurut keduanya, tuduhan yang disampaikan pelapor dan tim pendamping banyak tidak benar.
Sahaji mengatakan, dia sangat menyayangkan banyak berita bohong disampaikan ke media tentang bapaknya.
Pertama, terkait tudingan bahwa SZ menelantarkan anak-anaknya.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah Tidak akan Persulit Pemeriksaan Oknum PNS yang Menikah 7 Kali
Baca juga: Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali
Baca juga: Menikah hingga 7 Kali, Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Diduga Buat Keterangan Istrinya Mati
Menurut Sahaji tuduhan tersebut tidak benar sama sekali.
âItu bullshit (omong kosong) banget, hoax banget, buktinya anak-anaknya sampai sekarang masih kuliah, sampai kerja pun anak-anaknya masih diperhatikan,â tegasnya, di kantor Ombudsman NTB, Jumat (3/9/2021).
0 Response to "Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Nikah 7 kali Dibela Anak Bapak Kami Sangat Bertanggung Jawab"
Post a Comment