2157 Bidang Tanah di Banggai Dapat Sertifikat Redistribusi melalui Sidang PPL

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka memimpin dan membuka rapat sidang panitia pertimbangan landreform pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2021 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Rapat yang berlangsung di di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk itu turut dihadiri panitia pertimbangan landdreform sebanyak 12 orang. 

Pelaksanaan redistribusi tanah merupakan inplementasi dari amanat UU 5/1960 tentang peraturan dasar Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), Perpu 56/1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, dan Peraturan Pemerintah 224/1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian, serta diperluas dengan Peraturan Presiden 86/2018 tentang reforma agraria.

Juga diatur dalam Peraturan Presiden 86/2018 tentang reforma agraria pasal 12, tentang syarat subjek reforma agraria.

Baca juga: Pria Tewas Kesetrum saat Menangkap Ikan di Banggai

Baca juga: Update Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah Minggu 12 September 2021: Tambah 84 Kasus Baru

Bupati Amirudin selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) menyampaikan, bahwa sidang ini merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai program strategis nasional Kementerian ATR/BPN.

Program ini bertujuan mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

“Tujuan PPL ini adalah untuk memastikan hak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang, dan kondisi tanah harus clean and clear," papar Bupati Amirudin.

Dia berharap sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Kepala BPN Banggai yang juga Wakil Ketua PPL, H. Yus Sudarso menjelaskan, sebelum melaksanakan sidang PPL, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penelitian lapangan berupa pemeriksaan objek dan subjek calon penerima sertifikat.

0 Response to "2157 Bidang Tanah di Banggai Dapat Sertifikat Redistribusi melalui Sidang PPL"

Post a Comment